Diketahui, KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap Lukas Enembe yang terjadwal pada Senin (26/9/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, panggilan tersebut merupakan untuk yang kedua kalinya yang dilayangkan pihaknya.
Baca Juga:
Legislator Papua Ungkap Efek Negatif Pembiaran Kasus Korupsi di Bumi Cendrawasih
Ali Fikri menjelaskan, panggilan terhadap Lukas Enembe dilakukan dalam status tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Panggilan pertama sebagai saksi tanggal 12 September yang lalu. Panggilan kedua sebagai tersangka, benar sudah dikirimkan," kata Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Sementara, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, laporan dugaan keterlibatan Lukas Enembe dalam tipikor diusut pihak KPK usai adanya laporan masyarakat ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK hingga PPATK.
Baca Juga:
KPK Belum Bosan Bujuk Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik
"Ada beberapa perkara yang sedang ditangani, bukan hanya satu. Ada beberapa yang sedang kita tangani. Apalagi nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari Dumas yang menyangkut tentang Papua, dan juga dikaitkan dengan hasil PPATK yang ada," katanya di Jakarta, Selasa (20/9/2022). [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.