WahanaNews.co | Soal kondisi KPK terkini pascarevisi Undang-undang (UU) KPK yang terjadi pada 2019 silam, diperdebatkan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Perdebatan itu ditayangkan dalam sebuah video podcast yang diunggah di akun Youtube Novel, Novel Baswedan, Jumat (22/7).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Fahri mengatakan demokrasi mencakup tiga hal yaitu amendemen konstitusi yang sudah diperbaiki, struktur negara yang semakin terbuka, serta kredibilitas sumber daya manusia.
"Demokrasi itu tiga, amendemen konstitusi sudah diperbaiki; struktur negara kita bikin terbuka ada UU Keterbukaan Informasi Publik sekarang, enggak sembarangan ada Ombudsman lembaga pengawasan luar biasa; dan harusnya kredibilitas manusianya kita perbaiki," ucap mantan Wakil Ketua DPR itu.
Ia menyatakan, konstitusi dan struktur negara merupakan hal yang harus diperbaiki agar tidak terus-menerus memproduksi kejahatan kemudian merusak kredibilitas sumber daya manusia.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Menurutnya, birokrasi dan sistem negara akan terus melahirkan orang jahat bila konstitusi dan struktur negara tidak berjalan baik.
"[Kredibilitas sumber daya manusia] itu di ujung, problem-nya yang di ujung yang dua [konstitusi dan struktur negara] ini. Kalau ini terus produksi kejahatan, orang jahat akan terus lahir dari birokrasi, dari sistem bernegara," kata Fahri.
Atas dasar itu, Fahri meminta KPK menggunakan seluruh kewenangan yang diberikan UU untuk membangun kedisiplinan yang masif di tengah masyarakat.