WAHANANEWS.CO, Tangsel - Ketegangan mewarnai kunjungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ke gedung milik ormas GRIB Jaya di Jalan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025), yang berdiri di atas lahan sengketa.
BMKG datang untuk membahas status kepemilikan tanah yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Musim Kemarau Belum Merata, BMKG Minta Waspadai Cuaca Ekstrem
Awalnya, pertemuan berlangsung damai. Namun, suasana memanas setelah beberapa jam dan terjadi adu argumen antara perwakilan BMKG dan anggota GRIB.
Salah satu anggota GRIB bernama Hika, yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris, mempertanyakan dasar hukum yang dimiliki BMKG terkait eksekusi lahan.
“Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan serahkan tanah ini, sesuai aturan pengadilan. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, ditandai dengan surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita,” ujar Hika.
Baca Juga:
Peringatan Dini BMKG: Cuaca Ekstrem Terus Menghantui, Jawa dan Papua Masuk Zona Siaga
Selama perdebatan, pihak BMKG memilih diam dan hanya menyimak pernyataan dari pihak ormas meski nada suara meninggi.
“Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris?” kata Hika.
Ia menegaskan, tanpa dokumen resmi, eksekusi paksa bisa dianggap sebagai tindakan premanisme.
“Kalau setiap orang menang sengketa, lalu tanpa surat eksekusi langsung ambil alih paksa, maka akan terjadi praktik premanisme di mana-mana,” ucapnya.
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan ilegal lahan milik negara oleh ormas ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset negara milik BMKG,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta.
Taufan menjelaskan, gangguan pada lahan seluas 127.780 meter persegi itu sudah berlangsung hampir dua tahun.
Rencana pembangunan gedung arsip BMKG pun terhambat sejak proyek dimulai pada November 2023.
Kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris dilaporkan sempat menghentikan pekerjaan konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, dan menutup papan proyek dengan tulisan "Tanah Milik Ahli Waris".
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]