Menyikapi situasi tersebut, KAI menyampaikan pernyataan sikap yang ditegaskan pula oleh Wakil Ketua Umum KAI, Petrus Bala Pattyona.
“Pertama, bahwa KAI memandang perlu segera disahkannya RUU KUHAP sebagai perwujudan dari kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Kedua, bahwa KAI meyakini dengan diberlakukannya RUU KUHAP akan memberikan jaminan bagi masyarakat terhadap penegakan Hak Asasi Manusia,” ujar Petrus.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Menuju KUHAP Baru dengan Tali-tali dari Sibagotnipohan
Dia menambahkan, perbedaan pendapat atau kontradiksi dalam substansi RUU KUHAP adalah hal yang wajar dan tidak seharusnya menjadi hambatan dalam implementasi asas legalitas.
Untuk itu, KAI mengajak seluruh pihak agar mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan sektoral atau kelembagaan.
“Ketiga, bahwa kontradiksi dalam substansi RUU KUHAP adalah hal yang lumrah, namun, itu diharapkan tidak menjadi hambatan bagi implementasi asas legalitas dan untuk itu KAI mengajak semua pihak untuk mengedepankan kepentingan bangsa di atas institusi masing-masing,” tambah Petrus.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Polisi Bisa Proses Laporan Lewat Media Elektronik
Selanjutnya, KAI menilai bahwa dengan disahkannya RUU KUHAP dalam waktu dekat, pemerintah akan memiliki cukup waktu untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada semua instansi yang terkait.
Hal ini penting agar saat KUHP baru mulai diberlakukan pada awal Januari 2026, seluruh pihak telah memahami ketentuan-ketentuan prosedural yang baru.
KAI juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung secara aktif proses sosialisasi RUU KUHAP, sekaligus mengawal pelaksanaan hukum acara pidana secara adil dan sesuai prinsip hak asasi manusia di Indonesia.