"Cukup ditandai dengan lubang, kalau sudah tiga kali, maka tidak perlu lagi (mengemudi) hingga masa tertentu," jelasnya.
Merespons usulan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan SIM tidak dapat berlaku seumur hidup.
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
Salah satu alasannya adalah kebutuhan forensik kepolisian, di mana perpanjangan lima tahunan diperlukan untuk mengakomodasi perubahan identitas.
Meski begitu, Aan berjanji akan mengkaji lebih lanjut masukan dari Sudding.
"Kami mengapresiasi usulan tersebut dan akan terus mengkaji, serta meningkatkan pelayanan terkait SIM, STNK, maupun TNKB," katanya.
Baca Juga:
Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Ada Tunggakan?
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.