WahanaNews.co | Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kopda Andreas merupakan salah satu anak buah Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Baca Juga:
TNI Pecat Kolonel Priyanto, Tunjangan Pensiun Bakal Hangus
Pria asal Kebumen, Jawa Tengah itu tak mampu menahan air mata di hadapan majelis hakim ketika menjelaskan apa yang terjadi setelah peristiwa penabrakan terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Saat itu, Andreas memohon kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Namun, keinginan tersebut ditolak lantaran Kolonel Priyanto berniat membuang tubuh kedua korban ke sungai di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
Mendengar niatan tersebut, Andreas pun syok karena takut tertimpa masalah di kemudian hari.
“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” terang Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.
Selama perjalanan ke Jawa Tengah itu, Andreas telah berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju Puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan.
Namun, permohonan itu tetap ditolak. Bahkan, Kolonel Priyanto meminta dirinya tidak cengeng meratapi peristiwa yang tekah terjadi.
“Saya sudah memohon. ‘Kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom (rumah) tidak ketahuan. Tentara enggak usah cengeng’,” ungkap Andreas menirukan pernyataan Kolonel Priyanto ketika dalam perjalanan menuju Jawa Tengah.
Ketika perjalanan menuju Jawa Tengah, Andreas juga menerangkan, Kolonel Priyanto mencari sungai melalui Google Maps untuk membuang tubuh kedua korban.
“Mencari sungai, untuk membuang kedua korban,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara. [bay]