WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS) sontak memantik perhatian publik, namun pihak koperasi menegaskan layanan dan dana anggota tetap aman.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Pusat KSPPS ABS yang berlokasi di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, pada Sabtu (24/1/2026) sore, dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Baca Juga:
KPK Desak Pengepul Uang Pemerasan Jabatan Desa di Pati Segera Kembalikan Dana
“Intinya kami menyayangkan karena tidak ada kesempatan apa pun untuk mendampingi,” ujar Legal Corporate KSPPS ABS Ahmad Nur Khodin.
Meski demikian, manajemen KSPPS ABS menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak berkaitan dengan operasional koperasi maupun layanan kepada anggota di seluruh cabang.
“Namun yang jelas, penggeledahan ini tidak mempengaruhi kegiatan dan pelayanan koperasi, pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” ujar Ahmad Nur Khodin.
Baca Juga:
Kasus Sudewo Bergulir, Kantor Koperasi Tim Sukses Ikut Digeledah KPK
KSPPS Artha Bahana Syariah juga menekankan bahwa tidak ada kaitan antara penggeledahan tersebut dengan kondisi keuangan koperasi yang memiliki sekitar 20 cabang di berbagai wilayah.
“Kami harapkan anggota tetap tenang, masyarakat juga tetap tenang, dana aman dan operasional tetap berjalan normal,” ujar Ahmad Nur Khodin.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK diketahui membawa keluar lima koper dan satu kardus dari dalam kantor koperasi.
“Tidak ada kaitannya dengan keuangan Artha Bahana Syariah,” ujar Ahmad Nur Khodin.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor saat proses penggeledahan berlangsung meski telah berupaya melakukan pendampingan hukum.
“Saya tidak bisa masuk ke dalam, saya sudah berusaha mendampingi, namun pihak penyidik KPK tidak mengizinkan,” ujar Ahmad Nur Khodin.
KSPPS ABS diketahui merupakan koperasi milik Subur yang disebut-sebut sebagai bagian dari tim sukses Sudewo pada Pilkada 2024 dan tergabung dalam Tim 8 bentukan Sudewo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026) atas dugaan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa setelah terjaring operasi tangkap tangan.
KPK juga lebih dulu menggeledah Kantor Bupati Pati pada Kamis (22/1/2026) siang dan membawa dua koper serta satu kardus dari lokasi tersebut.
“Betul, untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]