“Mereka kan jaksa, sarjana hukum, harusnya sadar. Orang nanya ya, ‘Pak, jangan tahan uang saya, jangan tahan uang saya berkali-kali.’ Lihat di Instagram Kejari Kota Bandung, menutup telinga. Setiap ada postingan soal DNA Pro, mereka ketawa-ketawa di atas, tidak peduli. Ini korban loh, terdakwa sudah bebas, di mana keadilannya?” tutup Bintomawi dengan nada geram.
Ketua Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro, Ryan Firmansyah, dengan nada penuh keprihatinan menyebutkan kondisi para korban yang kian memprihatinkan.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
“Sudah satu tahun sembilan bulan para korban ini masih terkatung-katung. Ada yang meninggal, ada yang sakit, dan ada yang terjerat utang pinjaman online. Kami mohon, bulan ini hak kami bisa segera dikembalikan,” ujarnya di depan kantor Kejari Kota Bandung.
Oleh karena kekesalan para korban turut membawa sepanduk untuk melelang Kantor Kejari Kota Bandung.
Di sisi lain, sepuluh orang terdakwa dari kasus ini telah dinyatakan bebas setelah sebelumnya divonis kurungan penjara dua hingga empat tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, pada Desember Januari 2023.
Baca Juga:
Sita Rp 307 Miliar, Polisi Tangkap 11 Tersangka Kasus Trading DNA Pro
Setelah sebelumnya menyampaikan proposal ke Kejari Kota Bandung, kali ini beberapa korban datang langsung dan menagih haknya. Berdasarkan pantauan IDN Times, para korban datang dengan pendamping hukumnya.
Beberapa orang terpantau menahan air matanya dan terus menyampaikan protes di pintu masuk kantor Kejari Kota Bandung. Mereka meminta Kejaksaan segera mencairkan kerugian berdasarkan aset yang sudah dilelang.
Beberapa orang terpantau menahan air matanya dan terus menyampaikan protes di pintu masuk kantor Kejari Kota Bandung. Mereka meminta Kejaksaan segera mencairkan kerugian berdasarkan aset yang sudah dilelang.