Proses Pengembalian Masih Berlanjut
Menanggapi hal ini, Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah, menjelaskan bahwa proses pengembalian kerugian korban masih terus berjalan. Salah satu kendalanya adalah sinkronisasi data dari tiga klaster korban, yaitu berdasarkan berkas perkara, audit independen, dan data dari LPSK.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
“Kami sedang melakukan sinkronisasi untuk memastikan tidak ada duplikasi nama korban. Koordinasi ini memakan waktu karena melibatkan banyak pihak,” jelasnya.
Mumuh menambahkan, dari total 49 aset yang disita, 32 telah dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Sisanya, yaitu 17 aset berupa tanah, bangunan, dan satu unit mobil, masih dalam proses lelang. Lokasi aset tersebut tersebar di Jakarta, Banten, dan Bali.
“Kami mengambil keputusan bahwa eksekusi akan dilakukan satu kali setelah seluruh aset dilelang. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan tuntas,” ujar Mumuh.
Baca Juga:
Sita Rp 307 Miliar, Polisi Tangkap 11 Tersangka Kasus Trading DNA Pro
Korban Terus Berjuang
Kasus DNA Pro, yang melibatkan 3.119 korban, menyisakan luka mendalam. Para korban mengalami kerugian finansial yang besar setelah terdakwa dijatuhi vonis dua hingga empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung pada awal 2023.
Ryan Firmansyah menegaskan bahwa para korban hanya ingin hak mereka dikembalikan.