Bahkan para korban turut membawa sepanduk untuk melelang Kantor Kejari Kota Bandung.
"Kami minta segera dikembangkan, korban kini banyak terlilit pinjol, beberapa sudah ada yang meninggal, kasihan anak-anak mau sekolah," ujar salah satu korban saat protes di Kantor Kejari Bandung.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
Pendamping hukum korban, Alvin Lim datang langsung dan turut meminta Kejari Kota Bandung segera mencairkan pengembalian kerugian kepada korban. Ia mengatakan, alasan yang disampaikan oleh kejaksaan soal pengembalian menunggu hasil lelang tidak masuk akal.
"Kepala kejaksaan sudah ganti beberapa kali, sedangkan uang para korban belum dikembalikan dengan alasannya mereka mulai lelang dulu semua. Itu enggak ada dalam KUHP, seperti itu tuh enggak ada aturan seperti itu ya," ungkap Alvin.
Kerugian Korban Menumpuk
Baca Juga:
Sita Rp 307 Miliar, Polisi Tangkap 11 Tersangka Kasus Trading DNA Pro
Diberitakan sebelunya pada minggu lalu, Kamis (14/11/2014), Bintomawi Siregar, menyatakan bahwa pihak Kejari telah mengumpulkan uang sebesar Rp149 miliar dari aset sitaan yang telah berhasil dilelang. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan kepada para korban.
“Sudah terlalu lama kami menunggu untuk mendapatkan hak kami. Ini bukan soal pilihan, ini adalah hak korban. Kami keberatan dengan kebijakan menunggu seluruh aset terjual, karena kerugian para korban semakin besar,” tegasnya.
Ia juga menyerahkan proposal agar uang rampasan segera disalurkan, tanpa perlu menunggu hasil lelang 17 aset yang tersisa.
Korban juga menyampaikan bahwa mereka sudah berupaya melaporkan masalah ini ke pemerintah pusat melalui program Lapor Mas Wapres, tetapi hingga kini belum ada kepastian.