WahanaNews.co | Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 mendesak Bareskrim Polri agar segera menahan Reza Paten Cs.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Zainul Arifin lantaran sampai saat ini Reza Paten Cs masih dapat beraktivitas bebas meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu bulan lalu.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Kami sampaikan surat ke Kapolri dan ke Direktur Tindak Pidana Khusus terkait dengan permintaan para tersangka untuk ditahan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/11).
Selain itu, Arifin juga meminta agar penyidik mengajukan pencekalan kepada imigrasi terhadap seluruh pihak terlapor dalam kasus ini. Ia menilai hal itu juga perlu dilakukan terhadap Atta Halilintar dan empat publik figur lainnya.
Ia beralasan kelima artis itu keterkaitan dengan kasus robot trading Net89. Meskipun saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para publik figur tersebut.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Kami melihat bahwa Atta sempat keluar negeri jadi membuat bertanya-tanya publik, sebenarnya bagaimana penindakan hukum oleh kawan-kawan di Mabes Polri," tuturnya.
"Sudah kita sampaikan tadi, mudah-mudahan ini diproses dan dalam jangka waktu dekat," sambungnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 7 tersangka lainnya.
Delapan orang tersangka itu yakni Andreas Andreyanto, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; Lauw Swan Hie, selaku direktur Net89 PT SMI.
Selain itu Erwin Saeful Ibrahim, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana.
Kemudian Sub Exchanger Net89 PT SMI Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Hanny Suteja, Ferdi Iwan, dan David. Akan tetapi Hanny Suteja telah dinyatakan meninggal dunia karena terlibat dalam kecelakaan.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara untuk Reza Paten dirinya juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. [rna]