Pemenang tender divonis 10 tahun bui
Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya Robby Messa pemenang tender pengadaan APD Covid-19 juga divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Korupsi APD Pada Masa Pandemi COVID-19 di Kemenkes, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp 15,8 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa Robby Messa dipidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Kemudian membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17.220.223.800, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar maka dipidana penjara selama 8 tahun.
Atas putusan itu, para terdakwa dan Jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.