Pemenang tender divonis 10 tahun bui
Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya Robby Messa pemenang tender pengadaan APD Covid-19 juga divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
Majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp 15,8 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa Robby Messa dipidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Kemudian membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17.220.223.800, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar maka dipidana penjara selama 8 tahun.
Atas putusan itu, para terdakwa dan Jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerintah Wajibkan Sertifikasi dan Penggunaan APD bagi Teknisi Peralatan Berarus Listrik
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.