WahanaNews.co | Terdakwa mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah dikenai sanksi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Subsider satu bulan kurungan, atas perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka digantikan pidana kurungan 1 bulan," ujar Hakim Ketua saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Baca Juga:
Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Kelola Minyak
Selain pidana pokok tersebut, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai USD 50.000 atau berkisar sekitar Rp 438.700.000 juta yang harus dibayar satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila, Solihah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap dan harta benda yang disita tidak tercukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara.
Vonis tersebut, karena majelis hakim menganggap jika Sholihah turut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak, SYL Tetap Dipenjara 12 Tahun dalam Kasus Korupsi Kementan
Dengan merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS pada 2012—2014. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp 7,58 miliar.
Meski demikian, dalam pertimbangan vonis ini hakim meyakini jika tindakan memperkaya diri yang dilakukan Sholihah hanya terbukti USD 50.000. Sementara dari tuntutan jaksa disebut jika Sholihah telah memperkaya diri sebesar USD198.340.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Solihah dalam pertimbangan memberatkan dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan, belum mengembalikan uang yang diperolehnya," ujar hakim.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif, terdakwa sebagai sebagai tulang punggung keluarga atau sebagai orang tua tunggal dari kedua putrinya," tambahnya.
Atas vonis ini, pihak Terdakwa Solihah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Yang selanjutnya menentukan upaya hukum apakah menerima atau ajukan banding
Sedangkan terlihat usai mendengarkan vonis tersebut, Solihah nampak tak kuasa menahan air matanya dan menangis ketika duduk sejenak di kursi persidangan. Untuk selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar Solihah keluar dari ruang persidangan. [bay]