WahanaNews.co, Jakarta - Mantan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo pada 20 Juni mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sebelum menutup sidang duplik dari Qosasi dan tim kuasa hukum.
Baca Juga:
Mantan Anggota BPK Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Kasus Korupsi BTS 4G
"Diperintahkan kepada penuntut umum dari Kejaksaan Agung untuk menghadap kan lagi terdakwa ke persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim. Oleh karena terdakwa ditahan, maka tetap berada dalam tahanan," kata Fahzal dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/6).
“Sidang kita tunda hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024," sambungnya.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut agar Qosasi dihukum 5 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
Achsanul Qosasi Hadapi Putusan Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 20 Juni
Qosasi dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga menerima uang senilai Rp40 M dalam kasus ini.
Adapun uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum Kejaksaan Agung.
Atas tindakan itu Qosasi dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.