Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, menambahkan bahwa kasus korupsi PT Duta Palma Group ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan Surya Darmadi.
Menurut Kejagung, berdasarkan putusan pengadilan, terdapat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:
Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Pendukung Protes: Ini Pesanan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Tujuh tersangka tersebut terdiri dari PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Terbaru, Kejagung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar milik PT Asset Pacific terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
Penyitaan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat, yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.