WAHANANEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota Komisi XI DPR sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), belum lama ini.
Kedua anggota tersebut adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana CSR BI disalurkan melalui Komisi XI DPR.
Baca Juga:
POJK 27/2024 Resmi Berlaku, Pedagang Kripto Wajib Siapkan Rp 100 Miliar
KPK mencurigai adanya penyimpangan dalam penyaluran dana CSR tersebut, termasuk alokasi dana yang tidak tepat sasaran ke sejumlah yayasan dan dugaan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.
Program Rutin dari Mitra Kerja
Heri Gunawan menyebut bahwa program CSR BI yang sedang diusut oleh KPK merupakan program rutin dari mitra kerja Komisi XI DPR. Namun, ia enggan menyebutkan nominal dana CSR tersebut.
Baca Juga:
Dana CSR Bank Indonesia Diduga Mengalir ke Yayasan, KPK Temukan Bukti Baru
“Itu program biasa dari mitra di Komisi. Lebih baik tanyakan langsung ke penyidik, karena itu sudah masuk ke materi kasus,” ujar Heri.
Sebagai informasi, Bank Indonesia adalah salah satu mitra kerja Komisi XI DPR, selain Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Semua Anggota Komisi XI Terlibat
Satori menyatakan bahwa dana CSR BI tersebut disalurkan kepada seluruh anggota Komisi XI DPR untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing.
Pernyataan ini turut diamini oleh Heri Gunawan, meskipun ia menolak untuk menjelaskan lebih jauh tentang dugaan keterlibatan semua anggota Komisi XI.
Penyaluran ke Yayasan
Selain kepada anggota DPR, Satori juga mengakui bahwa dana CSR BI disalurkan ke sejumlah yayasan, meskipun ia tidak memberikan detail mengenai nama atau jumlah yayasan penerima.
Bantahan Sebagai Tersangka
Heri Gunawan mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan lima pertanyaan dari penyidik KPK dan menegaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
Ia juga membantah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Panggilannya sebagai saksi, baru kali ini. Kalau soal berita yang beredar, saya bingung. Nanti biar penyidik saja yang menjelaskan,” ucapnya.
Dugaan Penyelewengan Dana CSR
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR BI seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas publik dan sosial.
Namun, hanya 50 persen dari dana tersebut yang dipakai sesuai tujuan, sedangkan sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak yang tidak sesuai peruntukannya, seperti yayasan tertentu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penggeledahan Kantor BI dan OJK
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Selain itu, pada 19 Desember, KPK juga menggeledah kantor OJK untuk menyelidiki dugaan aliran dana CSR ke yayasan-yayasan yang tidak sesuai.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]