WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan untuk memeriksa Uu akan diambil berdasarkan hasil analisis terhadap keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
“Setiap informasi dari para saksi akan ditelaah lebih lanjut untuk menentukan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Ia menekankan bahwa proses pemanggilan saksi sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan penyidikan dan perkembangan data di lapangan.
“Pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Baca Juga:
Uang Rp2 M Tersebar, KPK Bidik Siapa Terima “Jatah Jalan” di Sumut
Terkait kemungkinan pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Budi menuturkan bahwa sejauh ini belum ada jadwal pemeriksaan.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan bila keterangannya diperlukan untuk pendalaman kasus.
“Pemanggilan terhadap Ridwan Kamil bergantung pada kebutuhan penyidik untuk memperdalam informasi dari saksi-saksi yang ada. Sampai saat ini belum dijadwalkan,” jelasnya.