Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk kendaraan milik Ridwan Kamil.
Barang-barang tersebut antara lain mobil Mercedes-Benz yang kini dititipkan di bengkel, serta sepeda motor Royal Enfield yang disimpan di Rupbasan KPK Jakarta.
Baca Juga:
OTT KPK di Kantor Inhutani V, Ada Pihak Swasta Terjaring
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartono; serta tiga pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma. Nilai kerugian negara yang diungkap sejauh ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.