WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sekitar Rp 62 miliar terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Uang tersebut terdiri dari deposito dan uang tunai yang ditemukan di dalam brankas.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
"Penyidik telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai total Rp 22 miliar. Selain itu, ditemukan uang tunai di brankas dengan jumlah sekitar Rp 40 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Namun, Tessa belum menjelaskan lebih rinci terkait bentuk uang yang disita, apakah dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
"Penyidik belum menginformasikan detail terkait bentuk uang tersebut," katanya.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) pada tahun 2022 hingga 2023.
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.
"Hasil perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara sekitar Rp 80 miliar," ungkap Tessa pada Jumat (20/12/2024).