WAHANANEWS.CO, Jakarta -Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali bergerak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan ulang pihak swasta dalam perkara yang menyeret kebijakan kuota haji 2023–2024.
KPK memanggil kembali Fuad Hasan Masyhur selaku pihak swasta untuk dimintai keterangan dalam pengusutan lanjutan perkara tersebut.
Baca Juga:
KPK Desak Pengepul Uang Pemerasan Jabatan Desa di Pati Segera Kembalikan Dana
"Benar, hari ini Senin (26/1/2025), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Pemeriksaan ulang ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan Fuad Hasan Masyhur guna membuat terang konstruksi perkara.
"Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Sudewo Bergulir, Kantor Koperasi Tim Sukses Ikut Digeledah KPK
KPK meyakini Fuad akan memenuhi panggilan tersebut dan hadir memberikan keterangan.
"Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya," tambah Budi.
Fuad Hasan Masyhur sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (28/8/2025) terkait perkara yang sama.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.
Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah.
Setelah penambahan, total kuota haji Indonesia pada 2024 meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Persoalan bermula ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam praktiknya, Indonesia kemudian menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung pada jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan tahun.
Sebanyak 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat setelah adanya tambahan kuota justru gagal berangkat pada 2024.
Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
KPK menegaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]