WahanaNews.co | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua
DPRD Jakarta, Mohamad Taufik, dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur,
pada Selasa (10/8/2021).
Taufik akan diperiksa sebagai saksi
untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama PT Perumda
Pembangunan Jaya, Yoory Corneles.
Baca Juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir
"Kami periksa M. Taufik (Anggota
DPRD Jakarta) dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka YRC (Yoory
Corneles)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa
(10/8/2021).
Selain Taufik, penyidik antirasuah turut memanggil eks Plh BP BUMD periode 2019, Riyadi, dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD
DKI Jakarta, Sudrajat Kuswata.
Mereka juga diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka Yoory.
Baca Juga:
Perkara Korupsi Lahan di Munjul Segera Disidang
Ali belum dapat menyampaikan apa yang
akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Selain Yoory, KPK juga telah
menetapkan beberapa tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka di antaranya yakni Direktur PT
Adonara Propertindo, Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT
Adonara Propertindo, Anja Rutunewe; Korporasi PT Adonara
Propertindo; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar
(RHI).
KPK menduga, PT
Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum.
Di mana mereka tidak melakukan kajian
kelayakan terhadap objek tanah.
Apalagi, tersangka Yoory telah
melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses
negosiasi dilakukan.
Dalam kasus korupsi tanah Munjul,
pimpinan KPK menilai telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka
tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya
sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka
lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [qnt]