WAHANANEWS.CO, Tangsel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangerang Selatan (Kadis LH Tangsel) Wahyunoto Lukman (WL) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Wahyunoto juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati Banten pada Selasa (15/4).
Baca Juga:
Jejak Korupsi Proyek Sampah Rp 75,9 M: Siapa Saja yang Bermain?
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin," kata Rangga seperti dikutip dari detiknews, Sabtu (19/4).
Rangga menerangkan, Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel karena berperan aktif menentukan lokasi pembuangan sampah. Ia juga bekerja sama dengan saksi Zeki Yamani menentukan lokasi pembuangan.
Baca Juga:
Atur Harga Angkutan Sampah, Modus Korupsi Jerat Pejabat Dinas LH Tangsel
"Dengan saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Rangga.
Dari hasil penyidikan, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Himawan mengungkapkan, sampah dari wilayah Tangsel rupanya dibuang ke berbagai daerah di lahan milik perorangan.
Tempat sampah ilegal itu misalnya di Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian ada Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Banten. Termasuk ada juga di daerah Cilincing, Kabupaten Bekasi.