"Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP," tambah Rangga.
Kemudian, saat proses pelaksanaan proyek tersebut, tersangka selaku PPK membiarkan perusahaan PT EPP membuang sampah bukan pada lokasi sesuai kriteria. Padahal, seluruh pembayaran proyeknya sebesar Rp 75,9 miliar sudah dibayarkan sepenuhnya atau 100 persen.
Baca Juga:
Tirta Asasta Depok Angkut 10 Ton Sampah dari Ciliwung, Tegaskan Komitmen Lingkungan
"Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.