WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Satu tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF.
"Penyidik bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengutip detikcom, Jumat (16/5).
Baca Juga:
Korupsi di Telkomsigma KPK Sebut Rugikan Negara Ratusan Miliar
Artinya, EF merupakan tersangka ke-10 dalam kasus itu. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Syahron menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018. Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari Telkom Indonesia.
"Meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi," jelasnya.
Baca Juga:
Dua Perkara Dugaan Korupsi Terkait PT Telkom Diusut KPK
Kemudian, Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Setelah itu, empat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya.
"Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif," ungkap Syahron.
Dengan demikian, hingga kini Kejati DKI menjerat 10 tersangka dalam perkara ini, yaitu: