WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, meminta jatah pokok pikiran (pokir) dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi. Mereka adalah Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; serta Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU.
Baca Juga:
Salah Satu yang Terjaring OTT KPK di OKU Adalah Ketua DPC Hanura
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025.
"Beberapa anggota DPRD menemui pemerintah daerah untuk membahas pengesahan RAPBD tahun 2025," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Menurut Setyo, dalam pertemuan itu, mereka meminta agar jatah pokir diubah menjadi proyek. Kesepakatan ini dibuat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Nopriyansah (NOP).
Baca Juga:
OTT di OKU: KPK Tangkap Kepala PUPR dan Anggota DPRD
"Kemudian, disepakati jatah pokir itu diubah menjadi proyek senilai Rp 40 miliar," jelasnya.
Namun, akibat keterbatasan anggaran, nilai tersebut akhirnya diturunkan menjadi Rp 35 miliar, sementara fee untuk anggota DPRD tetap 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Setyo juga mengungkap bahwa setelah kesepakatan ini, anggaran Dinas PUPR OKU dalam APBD 2025 meningkat dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.