"Pokir senilai Rp 35 miliar itu dikonversi dalam bentuk sembilan proyek," lanjutnya.
Proyek-proyek tersebut antara lain rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, pembangunan jembatan, serta peningkatan beberapa ruas jalan.
Baca Juga:
Bupati Lampung Tengah Terima Rp5,75 Miliar Suap dari Komitmen Fee Proyek 15-20 Persen
Menurut Setyo, proyek-proyek ini dikerjakan dengan meminjam bendera perusahaan lain, sementara pelaksana sebenarnya adalah MFZ dan ASS.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kadis PUPR OKU, Nopriyansah (NOP), serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tiga anggota DPRD dan Kadis PUPR diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, d, f, dan D UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
*KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Sementara dua pihak swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU yang sama.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.