WahanaNews.co | Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas dari penjara hari Selasa, 6 September 2022 kemarin. Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ke-23 nama itu, di antaranya, Pinangki Sirna Malasari bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Bersamaan dengannya ada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Selain itu, ada juga Patrialis Akbar, Zumi Zola Zulkifli, serta Suryadharma Ali yang bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin.
Baca Juga:
Pengadilan China Vonis Mati Pejabat Korupsi Rp2,4 Triliun
Lantas, apa yang dimaksud bebas bersyarat? Hal-hal apa saja yang harus dipenuhi narapidana untuk bebas bersyarat? Berikut ulasannya:
Merujuk Pasal 1 ayat 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Menurut Pasal 2 Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya, serta diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga:
Dibekuk Intel TNI, Pak Tua Penghuni Gubuk Ternyata Koruptor Kakap Rp 1,3 Triliun
Syarat Pembebasan Bersyarat
Aturan terkait pembebasan bersyarat diketahui telah tertuang dalam pasal 43, PP 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat, berbunyi:
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
(2) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
(3) Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun.
(4) Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Pembebasan Bersyarat dicabut jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Wamenkum HAM: Pembebasan Bersyarat 23 Napi Korupsi Sudah Sesuai Aturan
(6) Ketentuan mengenai pencabutan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)diatur dalam Peraturan Menteri.
Pembebasan bersyarat juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15, berbunyi:
(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syaratsyarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2022, dalam Pasal 83 Ayat 1 juga disebutkan bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana dengan syarat telah melengkapi beberapa dokumen:
a. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. Salinan register F dari Kepala Lapas;
f. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akanmelakukan perbuatan melanggar hukum; dan
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Ratu Atut Chosiyah sang mantan Gubernur Banten, Pinangki Sirna Malasari yang merupakan mantan jaksa, koruptor wanita yang sempat membuat geger negara, resmi bebas bersyarat per Selasa (6/9).
Sembilan tahun silam, Gubernur Banten nonaktif saat itu Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejumlah Rp1 miliar, demi memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Ditambah dengan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten. Ratu Atut dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan ajuan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ratu Atut dengan sanksi 10 tahun penjara, yang diperberat dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan dan pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Sedangkan, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pinangki hanya ditahan dua tahun. Dia resmi bebas bersyarat atas kasus pidananya menerima suap dan pencucian uang dari koruptor yang berstatus buron kelas kakap kala itu, Djoko Tjandra. Yang memberatkan vonis kepada Pinangki ialah karena dia merupakan sosok aparat penegak hukum dan menjabat sebagai jaksa.
Dia pun berusaha menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak–pihak lain, menikmati hasil korupsi, menyampaikan keterangan secara berbelit–belit ketika proses pemeriksaan, dan enggan untuk mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
Pinangki yang awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara, lantas dipersingkat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi empat tahun penjara. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang menyunat hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Sebelum mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratu Atut sebelumnya menjalani kurungan di Rutan KPK cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat (masa kurungan), makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," ucap dia.
Yekti memaparkan, pembebasan bersyarat terhadap Ratu Atut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Kita sudah keluar undang-undang nomor 22 tahun 2022. Jadi dia sudah berhak pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya. Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini sudah sesuai SOP yang kita jalankan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan Pinangki telah menjalani masa hukuman 2/3 atau paling singkat 9 bulan hukuman.
"Sudah menjalani 2/3-nya dan mendapat remisi secara aturan sudah menjalani 2/3 pidananya dan secara waktu sudah memenuhi syarat," kata Rika saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (6/9). [rin]