WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa imbas dari
korupsi proyek Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), salah satunya, bisa mengakibatkan bencana alam.
Dalam kasus suap proyek CSRT pada
Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional (LAPAN) Tahun Anggaran 2015, KPK telah menetapkan tersangka
baru.
Baca Juga:
Masyarakat Paluta Berharap ke Pada KPK Periksa Proyek PT DNG di Paluta.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pengadaan citra satelit sangat penting di
sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia.
"Foto citra satelit resolusi
tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait
dengan pelanggaran tata ruang wilayah," ucap Alex, di Gedung
Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Alex menyebut, sudah
sepatutnya pengadaan CSRT dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Diduga Tidak Memilki SBU, PT BMJ Dapat Proyek Rp20 M di DKI Jakarta
"Salah satu dampak pelanggaran
tata ruang wilayah adalah bencana alam, seperti yang saat ini terjadi di
mana-mana. Lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air malah rusak akibat
pertambangan dan permukiman," ujar Alex.
Alex menuturkan, pengadaan CSRT sebetulnya sangat diperlukan di Indonesia, karena bisa mendeteksi bila terjadi bencana alam.
"Foto citra satelit yang
beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah,
termasuk pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi
lingkungan, sehingga meminimalisir bencana alam," ungkap Alex.