Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan
Komisaris Utama PT Ametis Indegeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari (LRS), sebagai tersangka baru.
Lissa dijerat KPK berdasarkan hasil
dari pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni eks
Kepala Badan Informasi Geospasial, Priyadi Kardono; dan bekas Kepala Pusat
Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional (LAPAN), Muchamad Muclis.
Baca Juga:
Dana CSR BI Jadi Bancakan, KPK Siap Tetapkan Tersangka dari Komisi XI DPR
Alex pun menjelaskan kontruksi perkara
hingga Lissa ditetapkan tersangka.
Kasus ini berawal pada 2015, saat proyek tersebut berjalan. Di mana dua tersangka, Priyadi dan Muchlis, melakukan pertemuan terhadap Lissa. Perusahaan Lissa kemudian menjadi pemenang tender
dalam pengerjaan proyek CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 miliar.
"Pertemuan di antaranya bersepakat
merekayasa penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar
pelaksanaan CSRT dengan "mengunci"
spesifikasi dari peralatan CSRT itu," ungkap Alex.
Baca Juga:
KPK Periksa 7 Saksi Dalami Dugaan Pemerasan untuk Serangan Fajar Pilgub Bengkulu
Dalam kasus korupsi ini, para
tersangka dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 milar.
Lissa disangkakan melanggar Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.