WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, fakta-fakta yang muncul saat persidangan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dapat dijadikan pintu masuk untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi
bantuan sosial.
"Berbagai fakta yang muncul
selama proses persidangan terdakwa Juliari P Batubara dan kawan-kawan, benar bisa dijadikan sebagai salah
satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang
diduga turut terlibat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga:
HUT Ke 78 RI Eks Menteri Juliari Batubara Raih Remisi 4 Bulan, Edhy Prabowo 3 Bulan
Terkait hal itu, Ali mengatakan, lembaganya saat ini masih terus melakukan pendalaman dengan
melakukan permintaan keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya
dugaan peristiwa korupsi tersebut.
Kendati demikian, ia mengatakan, KPK saat ini juga masih mengikuti proses persidangan Juliari dan
menunggu putusan Majelis Hakim untuk mendalami fakta-fakta yang telah muncul
tersebut.
"Namun demikian, kami masih ikuti
proses persidangan ini dan berharap dalam putusan Majelis Hakim juga akan
mempertimbangkannya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat
didalami lebih lanjut," ujar Ali.
Baca Juga:
Kemensos Klaim Penggeledahan KPK Merupakan Buntut Kasus Korupsi Bansos Era Juliari Batubara
Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun
penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana badan, Juliari juga
dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000,00
subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik
selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
Juliari dinilai JPU KPK terbukti
menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako
Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan
pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [dhn]