WahanaNews.co, Jakarta - Surat penangkapan Harun Masiku diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga pekan lalu karena ada informasi perihal keberadaan buronan kasus dugaan suap tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri sekaligus menjelaskan alasan pimpinan KPK baru menerbitkan surat penangkapan sementara Harun sudah 'menghilang' tiga tahun lamanya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"[Surat penangkapan] sebagai dasar bergerak ke suatu tempat tertentu, kapan pun bila dibutuhkan tergantung informasi yang masuk," ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (15/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan surat penangkapan sudah beberapa kali dikeluarkan. Termasuk ketika ada informasi keberadaan Harun di negara tetangga.
"Sudah beberapa kali ada," kata Ali.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap sekaligus mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM [Harun Masiku]," ujar Firli dalam sesi tanya jawab konferensi pers kasus dugaan korupsi di Sorong, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
Tindakan tersebut menuai kritik. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan surat penangkapan tidak lagi diperlukan lantaran Harun sudah masuk red notice.
"Itu hanya pengalihan isu dari pak Firli saja karena Harun Masiku itu kan sudah [masuk] red notice, ngapain bikin surat penangkapan. Itu otomatis. Kalau sudah tahu langsung tangkap saja, tidak usah koar-koar begitu," ujar Boyamin melalui pesan suara, Rabu (15/11/2023).
Boyamin meminta Firli tidak banyak cakap alias langsung saja menangkap Harun. Sebab, kata dia, masyarakat saat ini menunggu hasil kerja nyata dari lembaga antirasuah.
"Kalau urusan Harun Masiku itu yang kita tunggu dari pak Firli adalah pengumuman penangkapan Harun Masiku, bukan pengumuman surat penangkapan. Kalau begitu saja Direktur juga cukup, enggak usah pimpinan KPK," kata Boyamin.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]