Konstruksi perkara dimulai pada Januari 2025, ketika terjadi pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C tersebut.
Ageng Dermanto memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim dari Kemenkes, sedangkan Abdul Azis diduga melakukan perjalanan ke Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang, yang kemudian diumumkan di situs LPSE Kolaka Timur.
Baca Juga:
KPK Gulung Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan Sita Uang Suap Rp200 Juta
Nilai proyek RSUD Kolaka Timur mencapai Rp126,3 miliar.
Pada April 2025, Ageng Dermanto menerima Rp30 juta dari Deddy Karnady di Bogor, dan pada Mei hingga Juni 2025, Deddy Karnady menarik uang Rp2,09 miliar, dengan Rp500 juta diserahkan ke Ageng Dermanto di lokasi proyek.
Deddy Karnady juga menarik cek Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto, sebelum uang itu diberikan kepada Yasin, staf Bupati Abdul Azis.
Baca Juga:
KPK: Dana CSR BI Dialirkan ke Yayasan Fiktif, Dua Anggota DPR Tersangka
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” ujar Asep.
Selain itu, Deddy Karnady menarik Rp200 juta untuk diserahkan ke Ageng Dermanto, serta menarik cek Rp3,3 miliar.
“Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” jelas Asep.