Dalam vonisnya, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. Sebagian lagi dikembalikan kepada PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai penyuap Andi Putra.
Atas vonis ini, kuasa hukum Andi Putra, Dodi menyebut menghargai putusan hakim. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan Andi Putra, apakah mengajukan banding atau tidak.
Baca Juga:
Terjerat Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Robot Trading, Jaksa AZ Resmi Jadi Tersangka
"Semua tergantung Pak Andi, putusan hakim kami hargai," kata Dodi.
Sementara Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir mengajukan banding, meskipun vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan. Apalagi hakim tidak mengabulkan pencabutan hak politik Andi Putra.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing itu dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh JPU KPK. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Donald Trump vs Hukum: Jaksa Top Mundur, Kejaksaan AS Bergolak
Selain penjara, JPU KPK juga menuntut Andi membayar denda Rp400 juta. Jika tak dibayar, Andi diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.
Tak hanya denda, Andi juga dituntut mengembalikan uang Rp500 juta. Uang pengganti itu merupakan pemberian dari PT Adimulia Agrolestari (AA) yang mengurus perpanjangan izin perkebunan.
"Jika tak dibayar, harta benda terdakwa disita, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti kurungan penjara 1 tahun," kata JPU.