WahanaNews.co, Jakarta - KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sahroni semula dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (8/3/2024). Namun Ia tak hadir.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Dari informasi yang kami peroleh, Pak Sahroni memang mengkonfirmasi bahwa tidak bisa hadir karena kegiatan lain, sehingga nanti kami menjadwalkan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jumat (8/3/2024).
Kendati demikian, Ali belum membeberkan kapan penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Sahroni akan dilakukan.
Di sisi lain, Ali berharap Sahroni dapat kooperatif dengan memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan yang akan datang.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Kami meyakini Pak Sahroni akan koperatif dan membantu tim penyidik KPK sehingga menjadi jelas dan terang perbuatan dari SYL dimaksud," jelas dia.
Sebelumnya, Sahroni beralasan memiliki kegiatan lain sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini.
Kendati demikian, Sahroni mengaku telah mengirimkan surat kepada KPK karena tidak dapat hadir dalam pemeriksaan kali ini.