"Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).
"Tapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK," sambungnya.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
SYL didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan pemerasan Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
SYL melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dari hasil pemerasan itu, jaksa mengungkap SYL menggunakan uang Rp44,5 miliar untuk banyak keperluan. Salah satunya, untuk Partai NasDem sebesar Rp40.123.500 yang bersumber dari Setjen Kementan.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Sahroni pun membenarkan aliran duit tersebut. Ia mengatakan uang itu diperuntukkan untuk bantuan bencana alam di Cianjur, Jawa Barat. Uang itu diterima NasDem sebesar Rp20 juta sebanyak dua kali.
"Benar. Dua kali itu Rp20 juta buat bantuan bencana alam di Cianjur," kata Sahroni.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.