WAHANANEWS.CO, Jakarta - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan Jaksa Penuntut Umum akan menganalisis pernyataan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan yang menyebut keterlibatan partai politik dan ormas dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2025).
Baca Juga:
Dua Kasus Jerat Bupati Pati, Gerindra Tunggu Putusan MKP
Budi menambahkan analisis dilakukan untuk menentukan apakah pernyataan Immanuel Ebenezer tentang partai dan ormas tersebut bisa menjadi bukti baru dalam pengembangan perkara.
“Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini? Kita sama-sama ikuti jalannya persidangan perkara ini,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 pada Kamis (22/8/2025).
Baca Juga:
Tim 8 dan Skema Pemerasan Jabatan Desa yang Menjerat Bupati Pati
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas 11 tersangka awal perkara ini antara lain: Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Subkoordinator Keselamatan Kerja Subhan; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati; Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Pihak PT KEM Indonesia Temurila; Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud; dan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.
Kemudian, pada Kamis (11/12/2025), KPK menambah tiga tersangka baru, yaitu mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.
Saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), Immanuel Ebenezer menyebut ada keterlibatan parpol dan ormas.
“Ada satu partai, dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini,” ucapnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]