WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada perkara lampau yang penanganannya memakan waktu lebih lama. Salah satu contohnya yakni penanganan kasus dugaan suap yang eks Gubernur Riau, Annas Maamun.
Diungkapkan, salah satu hal yang membuat penanganan kasus lampau menjadi lebih lama adalah cukup banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Baca Juga:
KPK Usut Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Periksa Eks Pejabat Kemenkeu Rukijo
"Memang antara proses tersangkaan perkara yang pertama dengan sekarang itu hampir tujuh tahun ya, dari 2015 sampai 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Karyoto menjelaskan, Kedeputian Penindakan memiliki kendala dalam mengusut kasus lama. Hal ini mengingat banyak OTT yang telah KPK laksanakan, sehingga dia mengakui kasus-kasus yang ditangani KPK cukup crowded.
"Ini memang kendala kita kemarin-kemarin di Kedeputian Penindakan pada saat itu memang crowded ya. Kalau kita banyak tangkapan OTT ya seperti ini, ending-nya seperti ini," ungkap Karyoto.
Baca Juga:
Penggeledahan Rumah Noel: KPK Temukan 4 Ponsel Disembunyikan di Plafon Rumah
Terkait hal tersebut, Karyoto memandang positif keberadaan Dewan Pengawas KPK. Hal ini mengingat dari sisi pengawasan, KPK disarankan jika tindak pidana pertama dan kedua dapat disatukan, maka hal itu harus dilakukan.
Meski demikian, dia mengakui jika dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), asset tracing akan memakan waktu lama, khususnya dalam hal pembuktian.
"Misalnya kita bisa menyita dari pidana pokoknya ada X miliar Rupiah, ternyata pada saat dikembangkan menjadi banyak, ini akan menjadi beban kita untuk mencari tindak pidana asal," ujar Karyoto.