WahanaNews.co, Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Raffles Hills Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ada lima mobil yang datang ke rumah Sudin Jumat, (10/11/2023) malam.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Melansir VIVA, Sabtu (11/11/2023), petugas KPK baru selesai menggeledah sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas meninggalkan rumah Sudin sekitar pukul 23.57 WIB.
KPK geledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Raffles Hills Cibubur, Depok (WahanaNews.co/VIVA).
Dari rumah Sudin, petugas membawa tiga koper dan satu kardus. Belum diketahui isi koper tersebut namun diduga berisi berkas terkait kasus korupsi di Kementan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Usai menggeledah, petugas langsung meninggalkan rumah mewah tersebut. Tidak ada keterangan apapun dari petugas. Mereka langsung menuju mobil dan meninggalkan rumah Sudin.
"Informasi yang kami peroleh benar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Detik.
Ia belum memerinci temuan dari penggeledahan lantaran proses masih berlangsung.
KPK menjadwalkan untuk memeriksa anggota dewan dari Fraksi PDIP itu pada Jumat kemarin sebagai saksi korupsi SYL. Namun, pemeriksaan ditunda ke Rabu (15/11) mendatang.
Sudin akan diperiksa untuk mengusut aliran uang dugaan korupsi SYL yang tengah menjadi fokus KPK.
"Kami penyidik tidak hanya membuktikan pemerasan saja, tapi kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) lalu.
KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[Redaktur: Alpredo Gultom]