Usai enam jam penggeledahan, sekitar pukul 19.00 WIB, tim penyidik KPK meninggalkan lokasi dengan membawa dua koper besar yang dikawal aparat kepolisian.
Sejak Rabu (21/1/2026), KPK melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah titik di Kota Madiun usai operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama dua tersangka lainnya.
Baca Juga:
KPK Panggil 3 Bos Travel, Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Makin Panas
Lokasi yang digeledah meliputi rumah pribadi Maidi, rumah Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, rumah Rachim Ruhdiyanto, Kantor DPMPTSP Kota Madiun, hingga ruko milik Pemkot Madiun yang dikelola rekanan swasta.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa penyidik menyita berbagai dokumen penting serta barang bernilai ekonomi dari sejumlah lokasi.
Baca Juga:
Bank Sulteng Diduga Tutupi Penerima CSR Rp14,8 Miliar, Sinyalemen Penyalahgunaan Kembali Menguat
“Barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pengembangan perkara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan rincian detail terkait isi dua koper besar yang diamankan dari ruko milik Pemkot Madiun tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.