WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mengguncang publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberi isyarat soal sosok yang akan dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya akan mengungkap seluruh detail penyidikan termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara tersebut.
Baca Juga:
PLTSa Jadi PSN di Era Presiden Prabowo: BPK Perlu Audit Investigatif RDF Rorotan, KPK Harus Bersikap
“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Budi menambahkan, KPK juga tengah menelusuri lebih lanjut praktik jual beli kuota haji khusus yang diduga berasal dari tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Menurutnya, ada sejumlah pihak yang berperan dalam memperjualbelikan kuota tambahan tersebut dengan melibatkan biro penyelenggara haji.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Keterkaitan Bisnis Tersangka Suap PT Pertamina dan PT Orbit
Sebelumnya, pada Jumat (9/8/2025), KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (7/8/2025).
Setelah itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Dari hasil penghitungan awal yang diumumkan pada Minggu (11/8/2025), kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.