Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Perkembangan terbaru pada Rabu (18/9/2025) mengungkapkan dugaan bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam praktik korupsi kuota haji ini.
Baca Juga:
PLTSa Jadi PSN di Era Presiden Prabowo: BPK Perlu Audit Investigatif RDF Rorotan, KPK Harus Bersikap
Keterlibatan tersebut kini tengah ditelusuri lebih dalam oleh tim penyidik KPK.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu temuan utama Pansus adalah terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Keterkaitan Bisnis Tersangka Suap PT Pertamina dan PT Orbit
Dari total tersebut, Kementerian Agama diketahui membagi secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, kebijakan ini dinilai menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan proporsi delapan persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.