WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mengguncang publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberi isyarat soal sosok yang akan dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya akan mengungkap seluruh detail penyidikan termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara tersebut.
Baca Juga:
PLTSa Jadi PSN di Era Presiden Prabowo: BPK Perlu Audit Investigatif RDF Rorotan, KPK Harus Bersikap
“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Budi menambahkan, KPK juga tengah menelusuri lebih lanjut praktik jual beli kuota haji khusus yang diduga berasal dari tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Menurutnya, ada sejumlah pihak yang berperan dalam memperjualbelikan kuota tambahan tersebut dengan melibatkan biro penyelenggara haji.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Keterkaitan Bisnis Tersangka Suap PT Pertamina dan PT Orbit
Sebelumnya, pada Jumat (9/8/2025), KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (7/8/2025).
Setelah itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Dari hasil penghitungan awal yang diumumkan pada Minggu (11/8/2025), kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Perkembangan terbaru pada Rabu (18/9/2025) mengungkapkan dugaan bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam praktik korupsi kuota haji ini.
Keterlibatan tersebut kini tengah ditelusuri lebih dalam oleh tim penyidik KPK.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu temuan utama Pansus adalah terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dari total tersebut, Kementerian Agama diketahui membagi secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, kebijakan ini dinilai menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan proporsi delapan persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]