WAHANANEWS.CO, Jakarta - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 153 bukti surat dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga:
Sidang Kasus Sekjen PDIP Digelar Hari Ini, Eks Ketua KPU Arief Jadi Saksi
Dari ratusan bukti tersebut, sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik, termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Kami menghadirkan total 153 barang bukti, dengan sebelas di antaranya berupa barang bukti elektronik," ujar Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Iskandar menegaskan bahwa seluruh bukti tersebut telah diserahkan kepada hakim tunggal Djuyamto. Sementara itu, pemeriksaan terhadap bukti elektronik dijadwalkan akan dilakukan dalam persidangan selanjutnya.
Baca Juga:
Usai Penggeledahan, Ketum KONI Jatim Sebut KPK Bawa Sejumlah Dokumen
"Bukti-bukti tersebut sudah mencukupi dalam penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Bukti tertulis ini mencakup dokumen administrasi dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, serta berita acara penggeledahan dan penyitaan," jelasnya.
Iskandar juga menyoroti penyitaan handphone milik Kusnadi, staf Hasto, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas, penyidik yang melakukan penyitaan tidak terbukti melanggar kode etik.
"Kami yakin bahwa semua yang kami sampaikan telah memenuhi persyaratan formil dan material dalam proses penetapan tersangka," tegasnya.
Lebih lanjut, Biro Hukum KPK juga akan menghadirkan empat ahli yang akan memberikan keterangan mengenai prosedur hukum yang telah ditempuh penyidik dalam menangani kasus ini. Namun, Iskandar tidak mengungkap secara rinci identitas para ahli tersebut.
Pada akhir tahun lalu, KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengamankan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang kini berstatus buron.
Selain itu, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 1, Maria Lestari.
Dalam kasus ini, Hasto tidak hanya dijerat dengan pasal terkait suap, tetapi juga perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menangani perkara ini.
Sidang praperadilan pada Senin (10/2/2025) berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak KPK sebagai termohon.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]