WAHANANEWS.CO - Kejutan datang dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana delapan celah krusial terungkap dan dinilai berpotensi membuka risiko besar, mulai dari inefisiensi hingga tindak pidana korupsi jika tidak segera dibenahi.
KPK melakukan kajian serta monitoring mengenai program MBG dan menemukan delapan poin yang perlu dibenahi terkait tata kelola, sebagaimana diuraikan Direktorat Monitoring KPK yang menyoroti bahwa besarnya skala program dan anggaran belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
Baca Juga:
Tragis! Anak di Bitung Bunuh Ibu Kandung Gegara Ditegur Mandi Terlalu Lama
"Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK seperti dilihat pada Jumat (17/4/2026).
Berikut ini delapan temuan KPK terkait tata kelola MBG yang menjadi sorotan utama dalam evaluasi program tersebut.
Regulasi pelaksanaan MBG dinilai belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Rp 52 Juta Raib dalam 3 Jam, Karyawan Minimarket Bobol Brankas Demi Judol
Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
Pendekatan sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, serta pengawasan.
Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur juga menjadi perhatian karena kewenangan yang terpusat dan standar operasional prosedur (SOP) yang belum jelas.