Transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Banyak dapur disebut belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Baca Juga:
Tragis! Anak di Bitung Bunuh Ibu Kandung Gegara Ditegur Mandi Terlalu Lama
Pengawasan keamanan pangan juga belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
Selain itu, belum adanya indikator keberhasilan program MBG baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat turut menjadi catatan penting.
KPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola program MBG agar berjalan lebih akuntabel dan efektif.
Baca Juga:
Rp 52 Juta Raib dalam 3 Jam, Karyawan Minimarket Bobol Brankas Demi Judol
KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, guna mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
KPK juga meminta peninjauan kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.
Pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas juga disarankan, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, serta pengawasan operasional.