WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliran dana puluhan miliar rupiah dari proyek outsourcing Pemkab Pekalongan diduga mengalir ke keluarga bupati hingga Rp19 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan aliran uang tersebut terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:
PTUN Batalkan Putusan, Pemerintah Perkuat Upaya Eksekusi Lahan Hotel Sultan
KPK menduga dana itu bersumber dari proyek-proyek yang dimenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) di lingkungan Pemkab Pekalongan dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang berasal dari kontrak perusahaan tersebut dengan sejumlah perangkat daerah.
“Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (04/03/2026).
Baca Juga:
KPK Ungkap Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp19 Miliar dari Korupsi
Ia menjelaskan sisa dana dari total transaksi tersebut diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan nilai mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari keseluruhan transaksi.
Rincian pembagian dana itu diungkap penyidik, di antaranya Rp5,5 miliar untuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar untuk suaminya Muhammad Sabiq Ashraff, Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun, Rp4,6 miliar untuk anaknya Muhammad Sabiq Ashraff, Rp2,5 miliar untuk Mehnaz, serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Menurut Asep, pengelolaan dan distribusi dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia Arafiq melalui komunikasi internal.