“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut pengaturan itu dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang melibatkan sejumlah staf terkait.
Baca Juga:
PTUN Batalkan Putusan, Pemerintah Perkuat Upaya Eksekusi Lahan Hotel Sultan
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang menggunakan perusahaan tersebut sebagai modus tambahan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
Baca Juga:
KPK Ungkap Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp19 Miliar dari Korupsi
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Asep.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.