Penggeledahan rumah Topan dilakukan setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengaturan proyek jalan, di antaranya Topan Ginting (Kadis PUPR Provinsi Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), dan dua pimpinan perusahaan swasta: M Akhirun Pilang dan M Rayhan Dulasmi Pilang.
Dalam skema korupsi yang diduga terjadi, Topan Ginting disebut menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari perusahaan yang menang tender proyek.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan telah menarik uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada para pejabat yang ikut membantu pengkondisian proyek tersebut.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan upaya penggeledahan di sejumlah lokasi lain akan terus dilakukan untuk menelusuri jejak aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.