WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri jejak aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan pengisian calon perangkat desa di Kabupaten Pati yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Pendalaman tersebut dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa tiga orang saksi untuk mengurai alur penyetoran uang oleh para pihak yang berkepentingan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Baca Juga:
KPK Buka Data Keuangan, Audit BPK Resmi Dimulai
“Saksi hadir semua, penyidik mendalami alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (03/02/2026).
Tiga saksi yang diperiksa yakni Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, serta Suranta selaku Camat Gabus.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan di Polda Jawa Tengah pada Senin (02/02/2026).
Baca Juga:
Kasus E-KTP, KPK Lanjutkan Ekstradisi Paulus Tannos
Dari keterangan para saksi, penyidik juga mendalami mekanisme dan tahapan dalam proses pengisian formasi perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sebelumnya, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin (19/01/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Sudewo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/01/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep menyampaikan seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (20/01/2026) hingga Sabtu (08/02/2026).
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]