WahanaNews.co | Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menyebutkan pihaknya dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait prosedur pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah).
Ardian mengungkapkan itu usai diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah di Gedung KPK, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:
Korupsi Proyek Baterai Litium Rp431 Miliar di PT Telkom, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
"Iya, soal dana PEN. Soal prosedur saja," ujar Ardian usai menjalani pemeriksaan.
Namun Ardian enggan menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaannya tersebut. Dari setiap pertanyaan yang diajukan awak media kepadanya, Ardian hanya meminta agar awak media meminta penjelasan kepada penyidik.
"Tanya penyidik, ya," kata dia.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.
Andi Merya dan Anzarullah dijerat KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim). Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).